NUPTK menjadi incaran para tenaga pendidik pada satuan pendidikan PNS maupun NON-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan.
Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
mekanisme di atas mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di
bawah koordinasi Kemendikbud dan Kemenag. Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi
Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik),
sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi
Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan
Formal dan Non Formal. Dalam surat edaran
tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan
dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan
NUPTK.
beberapa hal yang disampaikan dalam surat tersebut terkait syarat/ketentuan penerbitan atau pengajuan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari
LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga
kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi
persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui
aplikasi verval GTK:
– Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
– Guru dan tenaga kependidikan non PNS :
a. Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara
terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak
berlaku surut).
7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
– Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
– Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
– Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan
memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK :
a. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
b. Guru non PNS :
– Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
– Di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara
terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak
berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
demikian tadi ulasa mekanisme penerbitan nuptk, semoga bermanfaat.
salam sejahtera
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Blogger Comment