MEKANISME PENERBITAN NUPTK

 NUPTK menjadi incaran para tenaga pendidik pada satuan pendidikan PNS maupun NON-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:

index

mekanisme di atas  mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kemendikbud dan Kemenag. Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.


Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Dalam surat edaran tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK.




beberapa hal yang disampaikan dalam surat tersebut  terkait  syarat/ketentuan penerbitan atau pengajuan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB. 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT. 3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS. 4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS. 5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006. 6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan : a. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK: – Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan – Guru dan tenaga kependidikan non PNS : a. Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur b. Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag) – Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK – Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK – Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK : a. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik b. Guru non PNS : – Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur – Di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada

demikian tadi ulasa mekanisme penerbitan nuptk, semoga bermanfaat.
salam sejahtera 
Share on Google Plus

About bilder

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
Facebook
0 Blogger

0 komentar:

Post a Comment