fungsional untuk sang operator

Persyaratan yang bisa dipersiapkan Untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional Khusus :
  1. Memiliki NUPTK atau Peg-Id
  2. Terdaftar resmi sebagai Operator Sekolah di Dapodik Kemdikbud
  3. Memiliki Surat Tugas Pengangkatan Operator Sekolah dari Instansi masing-masing

Semoga Informasi ini terealisasi tahun 2016, Sesuai dengan janji Pemerintah yang sebenarnya telah di ucapkan sejak tahun 2015 lalu. 
Share on Google Plus

About bilder

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
Facebook
0 Blogger

0 komentar:

Post a Comment